Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menanyakan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendirikan Akademi Pemilihan Umum RI.
“Lebih lucu lagi ini bapak, ibu, minta persetujuan kami buat Akademi Pemilu Indonesia. Ini kan berarti lima tahun enggak ada kerja kepemiluan, bapak, ibu mengajar atau membuat kampus, me-manage semacam itu?” kata Doli dalam RDP dengan KPU RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Dalam rapat yang membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) untuk tahun 2025, Doli juga menanyakan rencana KPU RI untuk mendirikan Akademi Pemilu Indonesia.
Baca Juga: DPR Minta KPU Jelaskan Penggunaan Anggaran Pemilu 2024
“Pertanyaan saya, di undang-undang ada enggak aturan untuk membuat sekolah? Tugas utama bapak, ibu adalah pelaksana undang-undang, di undang-undang itu ada enggak bapak, ibu disuruh buat sekolah? Mau bisnis, pak?” tanya Doli.
Lalu, Ia mengungkapkan rasa penyesalan karena sebelumnya ia mendukung KPU RI untuk meningkatkan kualitas dan wibawa pemilu, tetapi kini muncul ide untuk mendirikan akademi. Ia merasa bahwa ide tersebut menunjukkan adanya pemborosan anggaran di KPU RI.
“Setahu saya badan, kementerian/lembaga yang mempunyai itu (sekolah kedinasan, red.) Kementerian Dalam Negeri punya IPDN, Badan Pertanahan Nasional punya STPN. Maksudnya ini (pembuatan Akademi Pemilu, red.) kan menunjukkan bapak, ibu kelebihan duit,” ujarnya.
Baca Juga: DPR Setujui Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU yang Baru
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pendirian Akademi Pemilu RI bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Kesekjenan KPU RI, KPU Provinsi, KIP Aceh, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Ia juga menjelaskan bahwa akademi ini akan menjadi salah satu saluran rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, mengingat kondisi saat ini yang dianggap kurang memadai dan tidak merata.
“Kedua, kebutuhan PNS yang diperlukan untuk menggantikan PNS yang memasuki masa purnabakti dan meninggal dunia. Ketiga, kebutuhan kualitas PNS yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi pendidikan kepemiluan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.