Ntvnews.id, Jakarta - Usai membunuh sepupunya sendiri, FA (23) berusaha menutupi kejahatannya. Bersama temannya yang juga pelaku, N (26), FA membuat skenario.
Awalnya, setelah membacok korban AH (31) sampai tewas, N yang merupakan karyawan warung soto Lamongan, meminta FA tak menceritakan peristiwa pembunuhan tersebut.
"'Kalau ada orang yang bertanya jangan cerita yang sebenarnya'," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, menirukan pernyataan N kepada FA, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Setelah ucapan itu, FA lalu membuat skenario. FA mengarang cerita bahwa AH tak ada karena pergi ke Bali menggunakan mobil. Itu dilakukan korban guna menagih utang kepada mantan karyawannya.
Skenario itu dibuat, apabila ada pihak-pihak yang menanyakan keberadaan AH. FA juga membuat skenario seakan korban berpesan agar tak bercerita kepada keluarganya, apabila dicari.
"Atas skenario tersebut disetujui pelaku 2 (N)," ucap Titus.
Skenario keduanya akhirnya terbongkar. Ini terjadi setelah mayat korban yang dibungkus dan dibuang di sekitar sebuah perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu (11/5/2024) pagi, ditemukan warga.
Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Keduanya dijerat pasal berlapis yang salah satunya pasal tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara," tandas Titus.