Saka Tatal Siap Bersaksi Ungkap Fakta Penyiksaan Para Terpidana di Sidang PK Kasus Vina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2024, 13:33
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada hari ini, Rabu (11/9/2024) menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh keenam terpidana kasus Vina. Sidang dihadiri langsung oleh keenam terpidana yakni Eka Sandi, Suprianto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldi.

Karena sesuai kesepakatan di persidangan sebelumnya bahwa setiap persidangan PK yang diajukan akan selalu menghadirkan langsung keenam terpidana tersebut di muka persidangan.

Seperti diberitakan NusantaraTV dalam program Breaking News, Rabu (11/9/2024), persidangan lanjutan PK kali ini akan sangat menarik karena bakal mengungkap fakta-fakta dan bukti-bukti baru atau novum yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya.

Sejumlah saksi penting juga akan menguatkan kesaksiannya dengan bukti-bukti berupa foto dokumen dan juga surat yang nantinya bakal menjadi sebuah rangkaian peristiwa yang jelas.

Tim kuasa hukum sudah mendaftarkan 49 saksi dengan rincian 39 saksi fakta dan 10 saksi ahli.

Ke-39 saksi fakta ini akan dibagi dalam empat klaster.

Di klaster pertama akan ada empat saksi penting yang berupa saksi alibi yakni ada saksi. Mereka akan menguatkan alibi keenam terpidana di malam kejadian pada peristiwa yang menewaskan Vina dan Eky 2016 silam.

Kemudian di klaster kedua bakal hadir saksi yang akan mengungkapkan dugaan kebohongan peristiwa.

Halaman
x|close