Bisu dan Tuli, Kakek 71 Tahun Dituntut 8 Tahun Penjara Akibat Rudapaksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2024, 15:27
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
 Pengadilan Negeri Ambon Pengadilan Negeri Ambon (Antara/ /daniel)

Ntvnews.id, Ambon - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Maggy Parera, pada hari Rabu, 11 September 2024, menuntut hukuman penjara selama delapan tahun bagi Fredy Amanupunyo, seorang kakek berusia 71 tahun yang bisu dan tuli.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Tjahyo Mahendra di Pengadilan Negeri Ambon.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa dikutip dari Antara.

Baca Juga: 

Gila! Seorang Kakek Bius Sang Istri untuk Diperkosa Puluhan Pria

Seorang Kakek Tewas Usai Diserang, Polisi Amankan 5 Anak di Bawah Umur

Dalam hal ini, dijatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Halaman

TERKINI

Soal Peluang Dirinya di Kabinet Prabowo, Ini Respons Basuki

Politik Kamis, 19 Sep 2024 | 05:40 WIB

Pecahan Negara Soviet Ini Sahkan RUU Anti-LGBT

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:50 WIB

Memanas! AS Gempur Suriah Gegara Hal Ini

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:35 WIB

Gila! Seorang Suami Bius Istri untuk Diperkosa Massal

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 03:55 WIB

2 Orang Tewas Setelah Bom Meledak di Pangkalan Militer

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 01:27 WIB
Load More
x|close