Ntvnews.id, Ambon - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Maggy Parera, pada hari Rabu, 11 September 2024, menuntut hukuman penjara selama delapan tahun bagi Fredy Amanupunyo, seorang kakek berusia 71 tahun yang bisu dan tuli.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Tjahyo Mahendra di Pengadilan Negeri Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Gila! Seorang Kakek Bius Sang Istri untuk Diperkosa Puluhan Pria
Seorang Kakek Tewas Usai Diserang, Polisi Amankan 5 Anak di Bawah Umur
Dalam hal ini, dijatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Diketahui, perbuatan terdakwa terhadap korban pada Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 10:00 WIT di sekitar hutan berawa di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Aksi yang dilakukan pelaku menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian, selajutnya melakukan persetubuhan secara paksa.
Perbuatan keji ini diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka.