Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Hotman mengajukan beberapa pertanyaan kepada Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary PT Antam Tbk., yang hadir sebagai saksi di persidangan. Namun, banyak pertanyaan Hotman dijawab dengan "tidak tahu" oleh Faisal selama memberikan kesaksian.
"Pusing mau nanya apalagi kalau semua tidak tahu, Majelis, gimana ini, saya jujur aja udah 38 tahun jadi pengacara belum pernah ada saya lihat perkara korupsi nggak ada kerugian negara," kata Hotman di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Hotman kembali menekan Syarif dengan pertanyaan terkait audit Direksi Antam atas transaksi yang melebihi Rp2 miliar. Namun, lagi-lagi Faisal menjawab tidak tahu atas pertanyaan klarifikasi yang dilontarkan oleh pengacara kondang tersebut.
Emas batangan Antam
"SOP menyatakan Rp2 miliar tapi di sini (ada transaksi) Rp10 miliar, bahkan katanya nasabahnya Eksi (Anggraeni) ini ada 14 pengusaha semua kayak gini, pernah nggak mendapat perhatian, kok sudah penjualnya sangat tinggi begitu, kok nggak pernah diperiksa gitu, nggak pernah ditanyakan ke Surabaya gitu lho," tanya Hotman.
"Enggak tahu saya," jawab Syarif.
"Oke deh nyerah gua Majelis, pusing gua. Oke kalau ini anda tidak tahu mendingan Saya pensiun deh. Ini Antam pusing karena sudah mau dieksekusi putusan PK. Tiba-tiba di level atas koordinasi dengan Kejaksaan yaudah kita bikin aja pidana, seolah-olah dia melebihi 58 kilo," ungkap Hotman.
"Pertanyaan saya, pidana ini baru dibikin 2024 untuk 58 kilo kelebihan, sementara Budi Said itu dari 2018 sudah bertransaksi, pernah enggak ada surat dari PT Antam menagih ke Budi Said dari 2018 atas 58 kilo yang sekarang dipakai sebagai dasar dakwaan? pernah nggak ada surat bayar dong? pernah nggak dikirim invoice, pernah nggak dituntut bayar 58 kilo ini sampai 5 tahun lebih?," tanya Hotman.
"Saya enggak tahu, Pak," respons Syarif.
Hotman Paris Hutapea (Tangkapan Layar: Instagram)
Hotman kemudian menyebut bahwa dirinya menjadi tidak waras ketika mendengarkan jawaban dari Faisal Syarif. Hakim lalu menegus Hotman supaya bertanya dengan menggunakan bahasa yang baik dan beretika dalam persidangan.
"Emang tupoksi kamu atau sebagai manusia sangat waras misalnya kalau orang kelebihan...," kata Hotman yang langsung dipotong Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan.
"Saudara penasihat hukum, kita tidak boleh...," kata Hakim Toni yang langsung dipotong oleh Hotman.
"Aku yang tidak waras jadinya, Pak," ucap Hotman kepada Hakim Toni.
"Kita boleh untuk mencari suatu apa yang menjadi kepentingan saudara, tapi tolonglah dibahasakan dengan tata etika saudara dalam suatu persidangan ini," ujar Hakim Toni memperingatkan Hotman.
"Terima kasih, mohon maaf," jawab Hotman.