Ntvnews.id, Malang - Karena tertangkap memelihara lima ikan aligator gar, seorang pria lanjut usia di Malang, Jawa Timur, harus menerima hukuman enam bulan penjara. Pria tua ini disebut telah melanggar peraturan pemerintah yang melarang warga untuk memelihara ikan tersebut.
Namun, Kakek Piyono beralasan bahwa selama 16 tahun, tidak pernah ada sosialisasi atau peringatan dari pihak pemerintah yang mengarah kepadanya. Ia merasa terkejut ketika harus berhadapan dengan masalah hukum, seolah-olah ia adalah seorang kriminal.
Melansir dari Akun Instagram @fakta.indo, Piyono (61) dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena memelihara ikan aligator gar. Air mata Piyono tak tertahan saat hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Senin (9/9/2024).
Kakek di Malang Dibui Gegara Pelihara Aligator (Instagram)
Tidak hanya Piyono, anggota keluarganya yang hadir di Ruang Sidang Garuda, termasuk tiga cucunya, juga tak mampu menahan tangis. Setelah mendengar putusan itu, Piyono hanya bisa menerima nasib. Ia merasa seperti penjahat besar.
Padahal, menurutnya, memelihara ikan tersebut tidak merugikan siapa pun. Aji Nuryanto, putra Piyono, berharap ayahnya yang berusia 61 tahun itu bisa dibebaskan. Keluarga mereka tidak mengetahui adanya larangan untuk memelihara ikan aligator gar.
Aji menjelaskan bahwa ikan tersebut dibeli dari Pasar Burung Splindid di Malang pada tahun 2006. Saat itu, ikan yang dibeli berjumlah delapan dengan ukuran kecil, dan harganya hanya Rp10.000 per ekor. Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut terus tumbuh, dan yang tersisa hanya lima ekor.
View this post on Instagram
Kemudian, berdasarkan laporan warga, pada tanggal 2 Februari 2024, pihak Polda Jatim mengunjungi kolam pancing milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Malang. Di tempat tersebut, polisi menemukan lima ekor ikan aligator gar yang dipelihara oleh Piyono.
Pada tanggal 22 Februari 2024, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar wilayah Surabaya mendatangi kolam Piyono.
Akhirnya, sejak 6 Agustus 2024, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang atas tindakannya memelihara ikan aligator gar.