Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menanyakan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendirikan Akademi Pemilihan Umum RI.
"Lebih lucu lagi ini bapak, ibu, minta persetujuan kami buat Akademi Pemilu Indonesia. Ini kan berarti lima tahun enggak ada kerja kepemiluan, bapak, ibu mengajar atau membuat kampus, me-manage semacam itu?” kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Dalam rapat yang membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025, Doli juga mengajukan pertanyaan mengenai rencana KPU RI untuk mendirikan Akademi Pemilu Indonesia.
Baca Juga: Pantun Perpisahan Erick Thohir ke Komisi VI DPR
"Pertanyaan saya, di undang-undang ada enggak aturan untuk membuat sekolah? Tugas utama bapak, ibu adalah pelaksana undang-undang, di undang-undang itu ada enggak bapak, ibu disuruh buat sekolah? Mau bisnis, pak?” tanya Doli saat memimpin rapat tersebut.
Ia mengungkapkan rasa penyesalan karena merasa telah mendukung KPU RI dalam upaya meningkatkan kualitas dan wibawa pemilu, namun kini muncul ide untuk mendirikan akademi. Ia menilai ide tersebut menunjukkan adanya anggaran berlebih di KPU RI.
“Setahu saya badan, kementerian/lembaga yang mempunyai itu (sekolah kedinasan, red.) Kementerian Dalam Negeri punya IPDN, Badan Pertanahan Nasional punya STPN. Maksudnya ini (pembuatan Akademi Pemilu, red.) kan menunjukkan bapak, ibu kelebihan duit,” katanya.
Baca Juga: DPR Minta KPU Jelaskan Penggunaan Anggaran Pemilu 2024
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa rencana pendirian Akademi Pemilu RI bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Kesekjenan KPU RI, KPU Provinsi, KIP Aceh, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Ia juga menyebutkan bahwa akademi ini akan berfungsi sebagai salah satu sumber rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, mengingat kondisi saat ini yang dianggap masih minim dan belum merata.