Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat yang diajukan enam terpidana kasus Vina memasuki hari keempat, Kamis, 12 September 2024.
Hari ini sidang mengagendakan mendengarkan kesaksian belasan saksi yang diajukan pemohon atas enam terpidana yakni Eka Sandi, Suprianto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy. Kemarin keenam terpidana yang dihukum penjara seumur hidup telah memberikan kesaksian tentang peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu pada 2016.
Berbagai kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan pengadilan yang dialami keenam terpidana juga menuai sorotan dari tim kuasa hukum. Anggota kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menyimpulkan dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya didasari pada cerita yang dikarang bukan fakta yang sebenarnya.
"Banyak kejanggalan yang kita lihat dalam proses hukum yang dijalani klien kami pada 2016 silam. Misalnya saat BAP mereka tidak didampingi kuasa hukum. Padahal jika melihat ancaman hukumannya mereka wajib didampingi kuasa hukum saat pembiayaan BAP," kata Jutek Bongso yang didampingi dua rekannya sesama kuasa hukum terpidana kasus Vina Dwiyanto Prihantono dan Asido Hutabarat saat diwawancara jurnalis NusantaraTV dalam program Breaking News di PN Cirebon, Kamis, 12 September 2024.
Kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam kembali menuai perhatian publik. Hal ini dipicu pemutaran film Vina Setelah 7 Hari. Proses hukum terhadap sejumlah pihak khususnya keenam terpidana yang telah menjalani hukuman penjara seumur hidup dipertanyakan banyak pihak. Tak sedikit orang yang meyakini jika keenam terpidana adalah korban salah tangkap.