Ntvnews.id, Jakarta - Sekitar 20 saksi siap dihadirkan pemohon pada sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Pengacara terpidana yakin, bahwa kasus ini direkayasa.
Salah satu tim kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso menyampaikan materi lengkap terkait temuan dalam persidangan.
"Jadi ada 20 saksi kita hadirkan untuk kita periksa. Mudah-mudahan magrib selesai. Komitmen kami, saksi ini diperiksa bersama-sama," ujar Jutek Bongso seperti ditayangkan Nusantara TV dari gedung Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, saksi yang dihadirkan terdiri atas berbagai kategori, mulai dari saksi fakta, saksi fakta kecelakaan, dan saksi alibi.
"Ada beberapa cluster saksi fakta, saksi yang hadir yang mengalami langsung, melihat, mendengar. Ada saksi alibi, ini saksi yang mengetahui alasan atau keberadaan para terpidana saat itu ada di mana. Jadi mereka punya alibi malam itu ada dimana," lanjutnya.
Selain itu, kata Jutek Bongso, ada pula saksi fakta kecelakan. Dimana dalam perkembangan kasus ada banyak sekali fakta saksi baru bahwa dugaan peristiwa ini bukan pembunuhan, tapi kecelakaan.
"Saksi-saksi ini akan kami hadirkan dan bukti alternatif bahwa sebenarnya peristiwa ini bukan pembunuhan tapi kecelakaan," tukas Jutek Bongso.