Ntvnews.id, Jakarta - Dugaan rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 semakin menguat. Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso.
"Terkonfirmasi bahwa kami pastikan (kasus Vina) ini patut diduga rekayasa. Patut diduga ini pengadilan sesat," ujar Jutek Bongso kepada jurnalis NusantaraTV di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024.
Jutek mengaku kaget karena isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) para terpidana yang menjadi dasar penuntutan maupun pertimbangan hakim yang dipakai dalam memutuskan perkara ini, tidak sesuai dengan pengakuan enam terpidana.
"Mereka (6 terpidana) hanya tinggal menandatangani, tidak tahu rangkaian cerita itu. Kami yakin itu cerita dikarang. Bahwa Rivaldi (Aditya Wardana) ngotot mereka tidak menandatangani, dan hakim minta Rivaldi maju dan mengkonfirmasi tanda tangan. Jadi ini benar-benar satu karangan yang hebat," sambungnya.
Jutek Bongso menilai, sehebat apapun dalam rangkaian peristiwa ini terdapat banyak hal yang bertentangan. "Banyak yang tidak berkesusaian satu dengan yang lain," tukas Jutek Bongso.