Ntvnews.id, Jakarta - Dalam sidang peninjauan kembali, terpidana Hadi Saputra mengaku pernah disiksa di sel tahanan dan dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa mengetahui isinya.
Dia juga menegaskan tidak mengenal nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan, seperti Dani Andi dan Pegi Setiawan, dan menekankan bahwa Pegi Setiawan berhasil membuktikan bahwa dia bukan DPO yang dituduhkan melalui pra-peradilan.
Baca Juga:
LIVE BREAKING NEWS: Sidang PK 6 Terpidana, Saksi Sebut Ada Ancaman Penyidik Saat Diperiksa 2016
"Saya dipukuli di situ, saya digulung lagi pak," kata Hadi dikutp dari YouTube Nusantara TV Kamis, 12 September 2024.
Terpidana Hadi Saputra ngaku pernah disiksa (YouTube Nusantara TV)
"Terus saya dengan teman-teman tanda tangan, gak tahu itu apa, karena saya merasa tidak kuat, gak ditanda tangan juga kita dipukulin. Itu di dalam sel pak, disuruh tanda tangan," sambungnya sambil meneteskan air mata.
Baca Juga:
LIVE BREAKING NEWS: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Pengacara Makin Yakin Kasus Ini Rekayasa
Diketahui, enam terpidana kasus Vina Cirebon yakni Eka Sandi, Suprianto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldi secara bergantian memberi kesaksian dipersidangan.
Hal ini mengenai kejadian pada 2016 dalam lanjutan Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 11 September 2024.
Kesaksian mereka diperkuat oleh keterangan yang diberikan oleh sejumlah saksi lainnya yang dihadirkan tim kuasa hukum enam terpidana.