Puluhan Saksi Diperiksa Bareskrim terkait Korupsi Rp64 M di Kementerian ESDM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2024, 13:30
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bareskrim Polri. (Antara) Bareskrim Polri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS), di Kementerian ESDM pada tahun 2020. Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi.

"21 orang (saksi yang sudah diperiksa)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Kamis (12/9/2024).

Pemeriksaan saksi guna mengumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM itu.

Arief memastikan tak ada kendala dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini. Di samping mengumpulkan alat bukti, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.

"Termasuk melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM pada Kamis, (4/6/2024). Di lokasi itu penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar.

Halaman
x|close