Sidang PK Kasus Vina, Pakar Hukum: Terpidana Alami Penyiksaan, Kesaksian Itu Tidak Direkayasa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2024, 14:08
Ramses Manurung
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul dalam Dialog Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul dalam Dialog Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Pakar hukum pidana Chudry Sitompul menilai pengakuan enam terpidana kasus Vina bahwa mereka sempat mengalami penyiksaan saat pemeriksaan adalah cerita yang sebenarnya.

"Kalau kita mendengar keterangan bahwa mereka mengalami penyiksaan ketika dalam pemeriksa. Nah kalau kita lihat jalan ceritanya. Itu kan sebenarnya. Bukan jalan cerita yang dikarang atau direkayasa," kata Pakar Hukum Chudry Sitompul dalam Dialog Breaking News membahas Sidang PK enam terpidana kasus Vina di PN Cirebon, Jawa Barat yang disiarkan NusantaraTV, Kamis, 12 September 2024. 

Pasalnya, kata Chudry, dalam Sidang PK status keenam terpidana adalah saksi. Berbeda waktu sidang di pengadilan pada 2016 silam dimana mereka berstatus terdakwa.

"Dalam keterangan terdakwa menurut aturannya itu bebas. Artinya dia bisa menceritakan sebenarnya atau berbohong. Itu juga dimungkinkan," terang Chudry.

"Tapi dalam kasus permohonan PK ini mereka ini adalah saksi. Masing-masing saksi walaupun status mereka itu terpidana," kata Chudry.

Sesuai aturan sambung Chudry, saksi itu harus memberikan keterangan yang benar.

"Tidak boleh berbohong. Karena mereka kan ini sudah disumpah. Jadi ini berbeda. Jadi posisi mereka pada waktu yang lalu dalam persidangan itu mereka terdakwa yang artinya kalau dia berbohong tidak ada sanksinya. Tapi kalau mereka di dalam sidang PK ini kalau mereka berbohong akan ada sanksinya," ujar Chudry.

"Kalau kita mengikuti bahwa masing- masing saks itu tidak pernah membantah satu yang lain," lanjutnya. "Bahkan saling menguatkan dan ada persesuaian."

Chudry kembali menekankan dalam Sidang PK ini keenam terpidana bukanlah saksi melainkan sebagai pemohon yang memberikan keterangan.

"Dalam doktrin hukum pidana atau secara hukum pada umumnya seorang yang memberikan keterangan beberapa kali maka keterangan terakhir itulah yang dijadikan acuan," pungkasnya.

x|close