Pansus DPR Ungkap Jemaah Haji yang Bayar Rp1,1 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2024, 14:03
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin tim Pansus Angket Haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin tim Pansus Angket Haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR menemukan fakta mengejutkan tentang besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah haji melalui jalur khusus.

Anggota Pansus Haji DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa ada calon jemaah haji yang membayar hingga lebih dari Rp1 miliar.

"Bapak tahu dia bayar berapa? Dia bayar 71.700 dolar AS atau setara dengan Rp1.147.200.000," kata Saleh.

Saleh mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Agama karena dinilai tidak berkontribusi dalam menciptakan rasa keadilan bagi calon jemaah haji.

Baca Juga: Ini Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

"Ini adil enggak sih? Di mana peran Kemenag di sini? Apakah sekarang orang yang mau masuk surga harus membayar sebanyak ini?" ucapnya.

Masalahnya adalah Kemenag tidak menetapkan batas maksimum biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah haji khusus, yang mengakibatkan kerusakan pada sistem antrean. 

Baca Juga: DPR Pertanyakan Wacana KPU Bikin Akademi Pemilu

Sebelumnya, Jaja menjelaskan bahwa Kemenag menetapkan setoran awal untuk calon jemaah haji khusus sebesar 4.000 dolar AS, dengan pelunasan yang juga sebesar 4.000 dolar AS. Dengan demikian, Jaja menyatakan bahwa total biaya yang ditetapkan Kemenag untuk calon haji khusus adalah 8.000 dolar AS.

“Kita hanya menentukan batas minimalnya. Batas atasnya kita tidak menentukan. Enggak ada itu dalam undang-undang,” kata Jaja.

Halaman
x|close