Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pemuda di Jambi dijadikan tersangka gara-gara aksinya melawan begal. Adalah Fiki Harman Malawa (20), yang jadi korban pembegalan di Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.
Fiki dijadikan tersangka oleh polisi, karena perlawanannya mengakibatkan nyawa begal tersebut melayang. Begal yang dilawan dua orang, namun hanya satu yang tewas di tangan Fiki.
Usai dijadikan tersangka, akhirnya polisi membatalkan penyematan status tersebut. Gelar perkara penghentian perkara atau SP3, pun dilakukan pada Selasa (14/5/2024) sore.
"Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa hari ini akan digelar perkara SP3 Penghentian proses penyidikan akan dihentikan," ujar Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution.
Amin mengatakan, usai kasus dihentikan, Fiki akan langsung dibebaskan. Fiki sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Belakangan, usai diselidiki, Fiki disangkakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.
"Karena perkara dihentikan maka tersangka akan dibebaskan," ucapnya.
Terkait kasus Fiki yang jadi korban begal, kata Amin, korban belum membuat laporan terhadap kejadian yang dialaminya.
"Kalau menyangkut laporan tersangka yang menjadi korban sampai saat ini belum ada membuat laporan baik di Polres dan Polda," jelas dia.
Sebelumnya, Fiki dan adiknya yang berinisial LH (16), jadi korban begal di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (30/4/2024) lalu.
Mulanya, Fiki bersama adiknya sedang mengendarai sepeda motor. Keduanya tiba-tiba dicegat oleh dua orang pria, yakni Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).
Edo dan Hardi rupanya hendak merampas barang milik Fiki serta LH. Lalu, ponsel milik Fiki diraih oleh kedua pembegal tersebut.
"Prosesnya kedua orang ini melakukan pemalakan. Yang dicari uang. Namun, karena tidak ada uang, handphone diambil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta, Senin (13/5/2024).
Bukan cuma merampas barang, Edo juga memukuli LH. Fiki yang tidak tahan langsung melakukan perlawanan.
Tapi, Edo menyerang Fiki dengan pisau. Fiki yang berupaya menangkis serangan itu, mengalami luka. Walau demikian, Fiki tak berhenti melawan. Ia mengambil sebilah pedang yang tersimpan di bagasi sepeda motornya.
"Yang jelas saudara FH bekerja di perkebunan yang memang biasa membawa parang," ucap Andri.
Fiki pun berhasil menendang Edo hingga tersungkur. Memanfaatkan kesempatan itu, Fiki melayangkan serangan balik. Di saat yang bersamaan Hardi memukuli LH. Fiki pun mendekati lalu menyerang tubuh kiri Hardi.
"F (Fiki) mengayunkan parang ke arah tubuh Hardi. Karena masih (melakukan) perlawanan, F kembali memukul kepala Hardi," tutur Andri.
Usai Edo dan Hardi tampak tak berdaya, Fiki dan adiknya pergi. Hardi kala itu sempat teriak meminta tolong. Hardi lalu mencoba menolong Edo. Ia juga sempat mengambil ponsel milik Fiki dari tangan Edo.
Beberapa lama berselang, Hardi dan Edo dibawa warga ke klinik. Hardi masih bisa tertolong, sementara Edo merenggang nyawa.
"H (Hardi) kondisinya saat ini sudah pulih dan keterangannya sudah diambil penegak hukum," kata Andri.
Menurut Andri, kepolisian sudah mengambil keterangan Hardi dan Fiki. Polisi juga meminta keterangan dari 25 saksi, termasuk warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli. Hasilnya, memang benar terjadi pembegalan.
"Itu dibuktikan dari riwayat chatting antar saudara E dengan H. Ini tidak bisa dibantahkan," tandasnya.