Ntvnews.id, Jakarta - Staf dari perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk., mengakui menyetor uang miliaran rupiah ke crazy rich PIK Helena Lim. Hal ini diungkap staf bagian keuangan PT Sariwiguna Binasentosa, Elly Kohari, yang dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan kerugian negara Rp300 triliun ini.
Elly mengakui pernah mengirim uang senilai Rp 7,8 miliar ke money changer milik Helena Lim.
Elly bersaksi untuk Harvey Moeis, yang mewakili PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Elly awalnya mengakui adanya perintah menyetorkan uang ke money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena.
"Ada nggak PT SBS (PT Sariwiguna Binasentosa) itu mengeluarkan uang ke PT Quantum Skyline?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2024).
"Ada Pak," jawab Elly.
Elly mengaku tidak pernah diminta melakukan penyetoran uang dalam jumlah besar sebelum PT Sariwiguna Binasentosa bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Ia pun mengaku diberikan nomor rekening dan jumlah uang yang harus disetorkan.
"Awalnya suruh setor itu gimana?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat pak, hanya diminta untuk menyetorkan ke rekening yang sudah ditunjuk," jawab Elly.
"Periodenya?" tanya jaksa lagi.
"Seingat saya sejak adanya kerja sama dengan PT Timah," jawab Elly.
"Sebelumnya pernah nggak sih suruh nyetor-nyetor begini?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Elly kembali.
Elly mengaku tak tahu kegunaan penyetoran uang tersebut. Ia mengatakan perintah itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa periode Juan yang kemudian digantikan Robert Indarto.
"Tapi kegunaannya nggak tahu?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Elly.
"Dan saudara hanya nyetor aja?" tanya jaksa.
"Hanya menjalankan saja," jawab Elly.
Elly mengungkapkan uang yang disetorkan ke money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena sebesar Rp 7,8 miliar. Penyetoran dilakukan dalam lima kali transfer.
"Berapa kali tadi, ada Rp 7 miliar ya?" tanya jaksa.
"Untuk Quantum ada Rp 7 miliar, lima kali," jawab Elly.
"Menentukan jumlah besarannya dari mana?" tanya jaksa.
"Dikasih tahu juga oleh Bapak Juan," jawab Elly.
"Almarhum Juan, Pak Robert juga?" tanya jaksa.
"Setelah Pak Juan meninggal dilanjutkan Pak Robert Indarto," jawab Elly.
"Jumlahnya Rp 7.829.500.000?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Elly.
Elly mengakui perintah penyetoran miliaran rupiah juga dilakukan ke perusahaan lain selain milik Helena. Jaksa lantas merincikan nilai transferan tersebut mencapai miliaran.
"Yang untuk (PT) Dolarindo Intravalas Primatama Rp 12.428.878.000?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Elly.
"PT Inti Valuta Sukses dari rekening BCA sebesar Rp 1.412.000.000?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Elly.
"Terus PT Mekarindo Abadi, bank Mandiri sebesar Rp 1.504.955.000?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Elly.
Elly mengaku tak tahu siapa pemilik perusahaan itu. Ia hanya mengatakan bahwa money changer dan perusahaan itu tak berada di Pangkal Pinang.
"Tahu milik-milik siapa?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu karena bukan berada di Pangkal Pinang, PT, PT ini tidak di Pangkal Pinang," jawab Elly.
"Jadi, perusahaannya tidak ada di Bangka Belitung?" tanya jaksa.
"PT, PT yang disebut ini tidak ada," jawab Elly.
"Penukaran valas ini tidak perusahaannya di Pangkal Pinang?" tanya jaksa.
"Tidak ada, dalam rupiah ini. Menyetorkannya dalam rupiah diperintahkan setor ke rekening ini, jumlahnya sekian," jawab Elly.