Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa saksi dalam kasus korupsi timah.
Agenda sidang untuk mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai terdakwa Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa, Kwan Yung alias Buyung, dan Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon.
Hasil pantauan di ruang sidang Wiryono 2, sidang yang direncanakan pukul 10.00 WIB mengalami penundaan hingga pukul 14.00 WIB. Persidangan kemudian dilanjutkan dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Selama proses persidangan, terjadi ketegangan antara Tim Penasihat Hukum dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa saksi dalam kasus korupsi timah. (Dokumentasi)
Diketahui, jumlah saksi yang dihadirkan untuk diperiksa sebanyak lima orang. Mereka merupakan karyawan dari PT Timah.
Ketua Tim Penasihat Hukum CV Venus Inti Perkasa, Andy Inovi Nababan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak konsisten dalam memberikan pernyataan di persidangan.
“Ada ketidaksesuaian antara informasi yang disajikan di BAP dengan persidangan,” katanya kepada wartawan pada Kamis (12/9/2024) malam.
Menurutnya, terkait dengan perbedaan angka yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencantumkan angka 60 persen, sementara dalam fakta persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi mengklaim angka 40 persen, dapat dijelaskan bahwa perbedaan ini timbul dari kemungkinan adanya ketidaksesuaian atau perubahan informasi.
“Apakah angka yang benar adalah 60 persen atau 40 persen. Ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan akurasi data,” ujarnya.
Andy pun menambahkan, saat tim kuasa hukum mendesak saksi untuk menjelaskan ketidaksesuaian tersebut, saksi akhirnya setuju untuk mencabut pernyataan yang telah diberikan kepada Jaksa dan kembali pada keterangan yang tercantum dalam BAP.
“Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan saksi bisa berubah dan perlu diperhatikan konsistensinya dalam proses hukum,” tandasnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyampaikan bahwa untuk melanjutkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi, persidangan akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024 yang akan datang.
“Sidang selanjutnya ditunda hingga Kamis mendatang,” pungkasnya.