Pertambahan Jumlah Menteri di Pemerintahan Prabowo, Ini Kata Bahlil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Sep 2024, 09:38
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan tidak ada masalah jika jumlah menteri meningkat di bawah pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk mempercepat berbagai proses.

Menurutnya, keputusan mengenai jumlah kementerian adalah hak prerogatif presiden. Oleh karena itu, Bahlil menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Prabowo Subianto, yang akan mulai menjabat pada 20 Oktober mendatang.

"Nggak ada masalah kok, tinggal tupoksinya saja saya pikir itu masing-masing pemimpin punya style berbeda," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Baca Juga: Pembatasan Pertalite, Bahlil: Orang Seperti Saya Jangan Dikasih BBM Subsidi

Selain itu, dia juga percaya bahwa Prabowo akan mempertimbangkan keputusan tersebut dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap isu penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 44.

Sebagai ketua umum partai, dia mengaku telah berdiskusi tentang jumlah menteri. Namun, dia meminta agar publik bersabar menunggu kepastian mengenai jumlah menteri yang akan ditetapkan serta alokasi yang diterima oleh Partai Golkar.

"Ada deh. Saya memang pernah berdiskusi dalam berbagai topik ya dan saya pikir tunggu tanggal mainnya," ujarnya.

Saat ini, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna dan selanjutnya akan disahkan sebagai undang-undang. Perubahan-perubahan dalam pasal-pasal RUU tersebut sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).

Di antara perubahan tersebut adalah penambahan Pasal 6A tentang pembentukan kementerian baru, serta Pasal 9A yang mengatur hak presiden untuk menyesuaikan unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah revisi Pasal 15. Dengan perubahan ini, presiden diberi wewenang untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tanpa terikat pada batasan 34 kementerian seperti yang tercantum dalam undang-undang yang lama.

x|close