Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 16 saksi siap dihadirkan pemohon pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).
"Yang kita hadirkan (saksi) hari ini murni belum pernah dihadirkan tahun 2016 lalu. Ini akan kita dengar kesaksiannya. Karena ini banyak saksi baru yang akana kami hadirkan," ujar Jutek Bongso seperti ditayangkan Nusantara TV dari gedung Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024)
Pihak kuasa hukum juga menyebutkan akan menghadirkan saksi yang mengetahui dari awal peristiwa tersebut maupun jalan cerita dari kasus ini.
Selaian itu, ada pula saksi yang melihat peristiwa kecelakaan di Flyover Talun, lokasi Vina dan Eky ditemukan.