Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai lokasi percetakan uang palsu di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Ada delapan orang yang diamankan petugas dari penggerebekan di dua lokasi tersebut.
Mereka antara lain SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik dan SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ujar Helfi, Jumat (12/9/2024).
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka melakukan aksinya sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah enam kali melakukan pencetakan uang palsu.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, para pelaku biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan dilakukan dengan sistem beli putus, selayaknya transaksi narkoba.
Lokasi penggerebekan sendiri, jika dilihat dari luar seperti halnya percetakan pada umumnya.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.
Polisi menjerat SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.