LIVE Breaking News: Pakar Hukum: Sidang PK Bisa Mengubah Keyakinan Hakim, 6 Terpidana Bakal Bebas?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Sep 2024, 11:12
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti dalam Dialog Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti dalam Dialog Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti mengatakan sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat bisa mengubah keyakinan hakim.

"Pengajuan PK yang dilakukan enam terpidana kasus Vina melalui kuasa hukumnya adalah upaya untuk mengubah keyakinan hakim. Membela dirinya. Dan itu sah-sah saja," kata Flora Dianti dalam Dialog Breaking News di NusantaraTV, Jumat (13/9/2024).

"Bagaimana sih mengubah keyakinan hakim? Yang dulunya keyakinan hakim itu berdasarkan keterangan saksi si A, si B, si C dan si D. Dalam hal ini kan semuanya terpidana. Kalau terpidana sudah pasti mereka secara psikologis aka mencoba membela dirinya. Terpidana terdakwa atau tersangka itu tidak boleh memberikan keterangan yang membedakan dirinya sendiri. Sehingga kemudian kalau mereka membela diri. Itu sah-sah saja," imbuhnya.

Pertanyaannya kenapa tidak dari awal mereka memberikan keterangan yang sebenarnya?

Flora mengatakan kalau ada proses yang tidak benar itu bisa mempengaruhi keyakinan hakim.

"Karena berarti keyakinan hakim pada saat itu tidak didasarkan pada alat bukti yang sah," ujarnya.

Lebih lanjut Flora menjelaskan keyakinan hakim itu didasarkan pada dua alat bukti yang sah.

"Pada saat yang sebelumnya itu harus dielaborasi lagi. Keyakinan hakim pada saat itu kepada apa? Kalau misalnya hanya berdasarkan keterangan keterangan yang pada saat ini diajukan di sidang PK kemudian keterangan itu berubah. Maka bisa jadi itu juga akan mengubah keyainan hakim," terangnya.

"Sepanjang memang hakim percaya," tambahnya.

Selain keterangan yang diberikan yang sudah berubah ini, sambung Flora, maka akan ditanyakan juga alasan perubahannya.

"Kenapa pada saat itu. Apakah memang pengambilan keterangan atau interogasi pada saat itu dilakukan secara sah? Kalau memang tidak ya itu tidak sah. Tidak bisa digunakan sebagai dasar keyakinan hakim," ujar Flora.

"Bisa jadi pada saat ini hakim mengubah keyakinannya berdasarkan keterangan saksi yang sekarang," pungkasnya.

x|close