Ntvnews.id, Jakarta - Terlihat sekitar 50 orang dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Tangerang Selatan turun tangan langsung untuk mendesak salah satu sekolah swasta elit di Jakarta Selatan, terkait kasus pelecehan dan kekerasan terhadap muridnya beberapa bulan yang lalu.
Dalam orasinya Ketua Umum Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Cabang Tangerang Selatan, Syamsul Bahri Rumalutur mengatakan,
"Bullying merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan merusak martabat seseorang. Dalam perspektif hukum, bullying dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan, intimidasi, atau pelecehan yang dapat menimbulkan dampak psikologis, emosional, bahkan fisik pada korban" isi orasi Ketua Umum Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Cabang Tangerang Selatan, 13 September 2024.
"Secara hukum, bullying merupakan suatu bentuk kekerasan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 6 Permendikbud 46/2023 yang menjelaskan bahwa kekerasan di sekolah dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri atas, kekerasan fisik,kekerasan psikis, perundungan,kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya,” sambungnya.
Bahkan sebelumnya dalam kasus pelecahan dan kekerasan yang terjadi terhadap salah satu siswa sekolah swasta elit di Jaksel, meminta untuk polisi mengusut tuntas dan Kemendikbud ikut turun langsung menangani kasusnya agar tidak ada lagi korban-korban bullying yang terjadi.
"Semoga surat ini sampai kepada presiden RI bapak Jokowi Widodo, Mendikbud bapak Nadim Makarim, dan bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M.Si. hingga nanti semua yang menjadi penonton daripada kasus ini menilai sampai dimana kepastian hukum itu ada dan apakah keadilan hanya menjadi barang elite saja,” pungkas Ketua Umum Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Cabang Tangerang Selatan, Syamsul Bahri Rumalutur.