DPR dan KPU Sepakat Pilkada Diulang di Tahun 2025 Jika Hal Ini Terjadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Sep 2024, 13:39
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih membahas kemungkinan pilkada ulang pada 2025 jika dalam Pilkada 2024 terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, berlangsung di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, mulai Selasa, 10 September 2024 sore hingga Rabu, 11 September dini hari.

"Daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016," bunyi salah satu poin kesimpulan rapat yang dibacakan Doli dalam rapat KPU dengan Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Nggak Ada Nama Heru Budi di Usulan Nama Pj Gubernur DKI dari DPRD

Doli menyatakan bahwa hasil rapat RDP ini akan dibahas lebih lanjut dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP mendatang.

"Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak," terangnya.

Doli menyatakan bahwa pilkada ulang perlu dilaksanakan untuk menjaga kelancaran pemerintahan. Ia khawatir bahwa keberadaan Pejabat (Pj) yang wewenangnya berbeda dari kepala daerah definitif dapat mengganggu pemerintahan.

Baca Juga: DPR Tunda Setujui Anggaran Rp3 Triliun KPU , Kenapa?

Meskipun pasangan calon belum resmi ditetapkan, KPU mencatat adanya 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal untuk Pilkada 2024 per 4 September 2024, setelah batas akhir pendaftaran calon.

Daerah tersebut mencakup satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, dengan kotak kosong juga tercatat di Provinsi Papua Barat serta beberapa kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

 

x|close