Ntvnews.id, Bali - Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa, I Nyoman Sukena (38), dituntut bebas usai sebelumnya terancam hukuman penjara 5 tahun.
Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Tetapi, tak terbukti punya niat memperjualbelikan atau membunuh landak itu.
Baca Juga:
Tangis Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah," kata Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, dikutip dari Antara.
Nyoman Sukena (Antara/ Rolandus Nampu)
"Dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," sambungnya.
Baca Juga:
Selain itu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, Jaksa meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri, terungkap jika terdakwa tak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.