Ntvnews.id, Cirebon - Pada Jumat, 13 September 2024, sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina dengan enam terpidana kembali digelar. Dalam sidang tersebut, kesaksian dari Dede Riswanto menjadi sorotan utama. Dede, yang dihadirkan sebagai saksi fakta, memberikan keterangan terkait foto-foto terpidana yang diperlihatkan padanya selama proses penyidikan.
"Foto (penangkapan terpidana kasus Vina) diperlihatkan, Pak. Orangnya tidak (diperlihatkan). Iya, itu benar fotonya, penyidik yang ngasih foto itu, Pak. Iya, sudah kayak gitu," ujar Dede saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim, sebagaimana dilaporkan oleh kanal YouTube Nusantara TV.
Dede Riswanto dalam Sidang PK Terpidana Kasus Vina (YouTube)
Pernyataan Dede memicu pertanyaan dari kuasa hukum para terpidana, Roely Panggabean, yang mencoba menggali lebih dalam terkait proses pengenalan terpidana melalui foto. "Itu yang saya tanya, sebab di BAP ini diperlihatkan orangnya, gitu," kata Roely dalam persidangan.
Namun, Dede mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah melihat langsung wajah terpidana, hanya foto yang diperlihatkan oleh penyidik. "Nggak kenal, orangnya nggak ada, nggak diperlihatkan. Di kantor polisi saya melihat foto itu, persis urutannya, masih ingat, sudah kondisi seperti itu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dede mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlalu mengenali wajah para terpidana karena keterbatasan interaksi. "Tidak mengenali (6 terpidana), tidak terlalu mengenali muka, Pak. Soalnya saya kurang lebih di situ 1 bulan dan saya di situ mikirnya saya kerja, Pak, nggak mau memperhatikan orang," ungkapnya.
Dede Riswanto dalam Sidang PK Terpidana Kasus Vina (YouTube)
Dalam kesaksiannya, Dede juga menyebut adanya arahan dari seseorang bernama Rudiana yang meminta dirinya untuk menyebutkan nama-nama tertentu selama proses penyidikan. "Ya kan saya sudah diarahkan, Pak. Harus menyebut nama sama Rudiana diarahkan, 'Dek, kamu menyebut nama ini ini'," tambahnya.
Kesaksian Dede Riswanto memberikan gambaran baru terkait cara pengenalan terpidana yang dilakukan oleh pihak penyidik. Keterangan ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses PK para terpidana kasus Vina.