Ntvnews.id, Jakarta - Dede Riswanto yang mengaku telah membuat kesaksian palsu hadir sebagai saksi dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).
Dede mengaku menyesal telah membuat kesaksian palsu yang mengakibatkan delapan terpidana dihukum penjara seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eky 2016 silam.
"Kita mau bertanya di penyidik di kepolisian Polresta Cirebon, Dede pernah disumpah seperti Al Qur'an di taruh di atas kepala?" tanya anggota kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso kepada Dede Riswanto selalu saksi dalam Sidang PK di PN Cirebon, Jumat (13/9/2024), seperti diberitakan NusantaraTV dalam program Breaking News.
"Tidak pernah sama sekali Pak," jawab Dede.
"Tidak pernah sama sekali?" ujar Jutek Bongso mengulangi jawaban Dede.
Dede mengungkapkan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijalaninya hanya berlangsung sebentar. Kurang lebih 1 jam.
Jutek Bongso kemudian menanyakan kepada Dede apakah dirinya disumpah sebelum pembuatan BAP.
"Tidak Pak," jawab Dede.
Jutek pun mengingatkan jika di Sidang PK ini dia disumpah. Dia akan menanggung risiko hukum jika berbohong.
"Tidak masalah Pak. Detik ini, hari ini juga kalau tujuh terpidana bisa bebas saya gantikan Pak," tandas Dede.
"Dihukum mati pun saya siap," tegasnya.
Mendengar pernyataan Dede, para pengunjung sidang spontan bertepuk tangan.
"Luar biasa...luar biasa!" kata Jutek Bongso.
"Saya belum bertanya sampai ke sana tapi anda sudah mempunyai jiwa patrioitik yang demikian," imbuhnya.
Jutek Bongso kembali bertanya apa alasan Dede mau melakukan itu?
"Karena saya merasa bersalah Pak. Saya selama 8 tahun bisa hidup enak. Bisa kerja, bisa nikah sampai dua kali dan punya mempunyai anak," ujar Dede.
"Dua kali saudara menikah?" tanya Jutek Bongso.
"Sementara ini ada terpidana yang 2 minggu kemudian sebelum kejadian tanggal 27 Agustus itu mau menikah. Dan tidak jadi. Saya dengar pacarnya sudah menikah dengan orang lain sekarang," imbuhnya.
Dede mengakui perbuatannya memberi kesaksian palsu yang mengakibatkan para terpidana dihukum seumur hidup telah mendatangkan karma dalam kehidupan rumah tangganya yang berakhir dengan perceraian.
"Saya anggap karma saya. Pokoknya selama 8 tahun saya merasa bersalah. Saya di luar bisa hidup bebas. Makan tidur enak. Bisa membeli apa yang saya pengin asalkan ada uang. Sedangkan mereka di dalam selama 8 tahun bertahan. Saya hormat Pak sama 8 terpidana. Saya hormat," pungkas Dede.