Ntvnews.id, Bekasi - Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan sudah menindak tegas Aipda P, polisi yang melakukan pungli Rp500 ribu di Samsat Bekasi. Saat ini, Aipda P tengah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) demi memberikan efek jera kepada pelaku.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," kata Kombes Bambang di Jakarta, Jumat.
Bambang mengatakan aksi pungli yang dilakukan Aipda P tergolong pelanggaran pelayanan kelas berat sehingga dia layak menjalani patsus. Terkait sanksi yang bakal diterapkan terhadapnya, akan menunggu hasil persidangan.
"Nanti akan diputuskan dalam persidangan," ucapnya.
Minta Maaf
Kabid Propam Polda Metro Jaya (Tengah) (ANTARA)
Lebih lanjut, tegasnya, Polda Metro Jaya meminta maaf masih terjadinya pungutan liar di wilayah hukumnya.
"Dan ini saya sendiri, sungguh mohon maaf," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.
Ia mengakui kalau kelakuan anak buahnya sangat tidak terpuji, padahal proses standar pelayanan sudah ada dan jelas. Ditegaskan, semua warga yang datang siapapun itu harus dilayani tanpa menawarkan atau meminta imbalan sesuatu.
Polisi meminta masyarakat melapor ke provos apabila ada anggotanya yang melakukan pungli.
"Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari dan pada bidang-bidang lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pengguna media sosial TikTok bernama Tian (27) mengaku dimintai uang saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa (3/9).