Ntvnews.id, Jakarta - Arsjad Rasjid menegaskan dirinya masih tetap ketua umum Kadin Indonesia. Bukan Anindya Bakrie yang ditetapkan sebagai ketua umum hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Kadin Indonesia, pada Sabtu (14/9/2024).
Sebab, kata Arsjad, hanya dia dan jajaran pengurus yang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
Menurut dia, Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi yang menaungi dunia usaha. Sehingga segala aktivitasnya, termasuk penyelenggaraan munaslub, harus sesuai dengan ketentuan hukum dan AD/ART yang berlaku.
Arsjad mengatakan, dirinya terpilih sebagai ketua umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 melalui proses yang sah, yaitu secara aklamasi pada Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, 30 Juni 2021. Ia juga didampingi oleh 21 ketua umum Kadin provinsi dan anggota luar biasa (ALB) Kadin yang mengajak seluruh anggota untuk mematuhi peraturan demi kemajuan organisasi.
"Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022," ujar Arsjad, Minggu (15/9/2024).
"Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," imbuhnya.
Diketahui, munaslub yang diinisiasi oleh Dewan Pertimbangan Kadin dan beberapa pengurus lainnya, memutuskan Anindya Bakrie sebagai ketua umum periode 2024-2029, menggantikan Arsjad. Tapi, keputusan ini mendapat penolakan karena dianggap menyalahi AD/ART Kadin, dengan alasan penyelenggaraannya tidak sah dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K Harjono, menjelaskan bahwa munaslub hanya bisa diselenggarakan jika ada pelanggaran serius terhadap AD/ART atau ketidakberfungsian dewan pengurus.
“Alasan keikutsertaan Arsjad dalam tim pemenangan calon presiden tidak bisa dijadikan dasar untuk munaslub, karena itu dilakukan secara pribadi dan bukan sebagai perwakilan Kadin. Selain itu, munaslub yang diselenggarakan tidak memenuhi syarat AD/ART, seperti surat peringatan dan kuorum yang sah,” kata Dhaniswara.
Penolakan terhadap munaslub ini juga disampaikan oleh 21 Kadin provinsi, termasuk dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, yang menyatakan gerakan tersebut merusak integritas organisasi.