Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Ketum Kadin) Indonesia periode 2024-2029, Anindya Bakrie mengeklaim tak ada dualisme kepengurusan Kadin Indonesia. Hal itu ditegaskan Anindya, usai hasil musyawarah nasional luar (munaslub) yang menetapkan dirinya sebagai ketum Kadin yang baru, ditentang Arsjad Rasjid selaku ketum lama.
"Kalau pertanyaan yang kedua kurang lebih sama, tidak ada dua Kadin dari dulu dan sekarang. Dan tentunya ke depannya," ujar Anindya di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Anindya menegaskan munaslub sah digelar, tak melanggar AD/ART, sesuai yang dituduhkan kubu Arsjad. Sebab, munaslub digelar oleh Kadin daerah.
"Karena Kadin daerah adalah satu-satunya wadah dunia usaha di dalam undang-undang," kata dia.
Diketahui, Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024), menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.
Walau demikian, keputusan itu ditentang dewan pengurus Kadin pimpinan Arsjad Rasjid. Alasannya munaslub tersebut dianggap melanggar AD/ART organisasi, serta ditolak 21 Kadin provinsi.
Sementara menurut pihak Anindya, munaslub sah digelar karena dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi.