Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen pada tanggal 8 Mei 2024, salah satu manajer investasi syariah yang sebelumnya dimiliki oleh Ustadz Yusuf Mansur.
Informasi ini diambil dari laman resmi OJK tentang pasar modal. PT PayTren Aset Manajemen (PAM) telah diberikan izin oleh OJK pada 24 Oktober 2017, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.
Nah, berikut deretan fakta Paytren , aset management Yusuf Mansyr yang izinya sudah dicabout oleh OJK yang NTVnews.id lansir dari berbagai sumber:
Ustaz Yusuf mansur buka suara soal OJK cabut izin usaha Paytren
Produk yang Dipasarkan
Dilansir dari Bloomberg, Rabu, 15 Mei 2024, produk yang dipasarkan adalah reksa dana syariah. PAM menempatkan modal dasar Rp 25 miliar dengan modal disetor Rp 17,653 miliar.
Pemegang Saham dan Komisaris
Tercatat beberapa nama sebagai pemegang saham PayTren yakni Jam’an Nurchotib Mansur dengan persentase kepemilikan 94% dan Deddi Nordiawan sebesar 5%. Sementara itu, Achfas Achsien tercatat sebagai Direktur dari PayTren. Jam’an Nurchotib Mansur juga tercatat sebagai komisaris utama PayTren.
Sanksi OJK
OJK mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen sebagai bagian dari kewenangan regulator dalam pemberian sanksi administratif pencabutan izin usaha.
Dalam prosesnya OJK melakukan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan terhadap PayTren dan ditemukan adanya pelanggaran pada aspek operasional dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
“Pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” tulis Deputi Komisioner Pengawas
Paytren Tidak Miliki Kantor
Paytren
Berdasarkan hasil penelusuran OJK, PayTren diketahui tak memiliki kantor dan pegawai untuk menjalan fungsi manajer investasi, PayTren juga tidak dapat memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris, tidak memiliki komisaris independen, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi.
Tidak Penuhi Minimum Modal Kerja
Tak hanya itu, didapatkan fakta juga bahwa Paytren tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, hingga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
“PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” tulisnya.