Ntvnews.id, Jakarta - Sehubungan dengan libur perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta hari ini ditiadakan.
Dimana hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Baca Juga:
Bayi Malang Ditemukan Tergeletak di Pinggir Kali Ancol
Update Kecelakaan Pendaki di Bukit Trunyan: Korban Dinyatakan Tewas
Hal ini juga diketahui melalui unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, pada Senin, (16/9/2024).
"Ketentuan Ganjil Genap ditiadakan 16 September 2024." tulis akun tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Dengan tidak diberlakukannya aturan ganjil genap hari ini, pengguna jalan di Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perjalanan dengan lebih leluasa. Namun, meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku, pengendara tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, berkendara dengan tertib, dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Peniadaan sistem ganjil genap ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan yang mungkin timbul selama perayaan libur nasional dan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga dan teman.
Sebagai langkah tambahan, pihak berwenang akan terus memantau kondisi lalu lintas dan memastikan bahwa semua pengguna jalan mematuhi peraturan keselamatan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta petunjuk dari petugas di lapangan.