Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid, menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini terjadi usai Arsjad 'dilengserkan' melalui musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Kadin, dan diganti dengan Anindya Bakrie sebagai ketum yang baru.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membenarkan adanya surat yang dikirimkan pihak Arsjad. Surat telah diterima pada Minggu (15/9/2024).
"Hari Minggu tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," ujar Ari kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Ari menjelaskan, surat itu saat ini masih berada di Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Menurut dia, Presiden Jokowi belum menerima secara langsung surat Arsjad.
"Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg. Belum disampaikan ke Bapak Presiden," kata dia.
Ia mengatakan, surat dari Arsjad itu segera ditindaklanjuti usai diterima Jokowi. "Surat akan segera diproses lebih lanjut," ucapnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas telah mengucapkan selamat atas terpilihnya Anindya. Hal ini ia sampaikan dalam acara sarasehan Kadin dengan Menkumham.
Menurut Supratman, persoalan di Kadin merupakan masalah internal Kadin dan sudah diselesaikan melalui Munaslub.
"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Menurut Supratman, munaslub digelar karena merupakan kehendak mayoritas pengurus daerah.
"Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi. Dan pemerintah dalam hal ini sendiri tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin," papar dia.
Nantinya, kepengurusan Kadin yang dipimpin Anindya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Supratman berharap hal itu bisa dilakukan secepatnya.
"Ya, pasti, aturannya seperti itu. Namun nanti kan semua keputusan presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," jelas dia.
Pihak Arsjad sendiri menyebut munaslub ilegal atau tidak sah, sementara kubu Anindya menyatakan hal sebaliknya.