Dijadikan Film, Ini 3 Nama DPO Kasus Vina Cirebon yang Masih Diburu Polisi

NTVNews - 15 Mei 2024, 10:29
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Film VINA Film VINA (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus Vina yang mencuat pada tahun 2016 kembali menjadi perbincangan luas setelah kontroversi seputar film "Vina: Sebelum 7 Hari". 

Peristiwa tragis pemerkosaan dan pembunuhan yang melibatkan Vina dan Rizky alias Eky terjadi di Kota Cirebon pada tahun 2016. Otoritas kepolisian telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini dan mereka telah diadili di Pengadilan.

Namun, kasus ini belum sepenuhnya selesai karena masih ada tiga pelaku lain yang belum berhasil ditangkap dan masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan kepada media bahwa ketiga tersangka DPO tersebut adalah Andi, Dani, dan Pegi yang juga dikenal dengan nama Perong.

Film VINA <b>(Istimewa)</b> Film VINA (Istimewa)

"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya.

Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham.

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini. Jules pun membantah bahwa ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.

"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," katanya.

Jules pun menyebut justru korban bernama Rizky atau Eky yang merupakan anak dari anggota Polri, bukan para tersangka yang masih buron.

Film VINA <b>(Istimewa)</b> Film VINA (Istimewa)

"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya. 

"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya. Jadi tiga orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan," tambahnya. 

x|close