Ntvnews.id, Jakarta - Polisi sudah menetapkan tersangka dari kasus pembunuhan gadis penjual gorengan keliling, Nia Kurnia Sari (NKS). Tersangka yaitu pria berinisial IS (26). Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena polisi menemukan barang bukti berupa barang-barang milik tersangka.
"Kami melakukan penyelidikan dan pencarian bersama masyarakat, telah menemukan sebuah tas yang patut diduga kuat adalah milik tersangka. Dan hal tersebut juga sudah kami pastikan dengan keterangan saksi-saksi, bahwa tas yang kami temukan adalah milik tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Senin (16/9/2024).
Barang-barang IS tersimpan dalam sebuah tas. Tas ditemukan di dalam hutan di Kenagarian Guguak, Pasar Galombang Kayu Tanam pada Minggu (15/9/2024). IS sendiri ialah residivis kasus pencabulan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan, terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka," kata Reggy.
Tersangka sulit ditangkap, kata polisi, lantaran diperkirakan mengetahui area pelarian di sekitar lokasi.
Polisi rencananya akan memasukan IS dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelum itu, polisi bakal mengintensifkan pencarian tersangka.
Hingga kini, polisi dibantu warga masih menyusuri kawasan hutan yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian tersangka.
Diketahui, Nia ditemukan tewas terkubur dalam kondisi tangan terikat dan tanpa busana pada Minggu (8/9/2024) petang. Ia diduga jadi korban pembunuhan disertai perkosaan.