Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadwalkan sidang vonis terhadap Panca Darmansyah, pria berusia 41 tahun yang dituduh membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, pada Selasa, 17 September 2024.
Sidang tersebut dijadwalkan akan berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama pengadilan.
Baca Juga:
Geger! Bayi Ditemukan di Bangunan Kosong di Kota Kediri
Tito Jackson, Anggota The Jackson 5 Meninggal Dunia
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengkonfirmasi bahwa keputusan hakim akan dibacakan pada waktu yang telah ditentukan.
"Dijadwalkan esok putusan," ujarnya dikutip dari Antara.
"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Panca dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan yang memberatkan, termasuk tindakan Panca yang dianggap tidak berperi kemanusiaan serta dampak emosional yang mendalam terhadap istri Panca, DM, yang kehilangan keempat anaknya dalam kejadian tragis ini.
Ilustrasi Penjahat di Borgol (Freepik)
Sebelumnya diketahui, peristiwa memilukan ini terjadi pada 6 Desember 2023, ketika empat anak Panca, VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di rumah mereka di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan Panca Darmansyah secara resmi atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).