Ntvnews.id, Jakarta - Pada awal Mei 2024, bioskop-bioskop di Indonesia memutar salah satu film horor yang terinspirasi dari peristiwa nyata dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari". Film ini digarap oleh sutradara Anggy Umbara dan mengambil latar belakang dari tragedi pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon pada tahun 2016.
Berikut NTNews.id akan menyajikan rangkuman mengenai peristiwa nyata pembunuhan Vina dan pasangannya, serta perkembangan terbaru dari kasus tersebut.
Kisah Tragis Kematian Vina
Vina (16 tahun) dan pasangannya Rizky pada tanggal 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB, ditemukan tak bernyawa di flyover atau jalan layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Awalnya, polisi menganggap bahwa keduanya adalah korban kecelakaan lalu lintas. Namun, kecurigaan muncul ketika polisi melihat luka-luka yang tampak pada tubuh keduanya, menyiratkan kemungkinan bahwa Vina dan Rizky telah menjadi korban pembunuhan.
Film VINA (Istimewa)
Pertimbangan ini diperkuat setelah polisi menerima laporan dari teman korban mengenai peristiwa yang dialami Vina dan Rizky sebelum kematian mereka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.
Delapan orang diamankan terkait dengan kejadian ini. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Mereka merancang agar aksi kejahatannya tidak diketahui polisi.
Kala itu, kedua korban dibaringkan di atas aspal agar seolah-olah mereka adalah korban kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu berawal saat kedua korban bersama rekannya, berkendara menggunakan sepeda motor di kawasan Kalitanjung, Kota Cirebon.
Saat melintas di SMP N 11 Kalitanjung, rombongan korban dilempari batu oleh kelompok pelaku. Setelah melakukan pelemparan, kelompok pelaku kemudian mengejar korban dan rombongannya. Saat itu Vina berboncengan dengan korban Rizky.
Dalam aksi kejar-kejaran itu, kelompok pelaku yang telah mempersenjatai diri dengan bambu kemudian memepet kendaraan korban. Korban dihantam dengan bumbu hingga kehilangan keseimbangan dan akhirnya terjatuh.
Namun, rekan korban yang lainnya ikut motoran bersama Vina dan Rizky memilih untuk kabur. Setelah menjatuhkan keduanya, para pelaku membawa mereka ke sebuah tempat sepi di depan SMP 11 Kalitanjung.
Di lokasi inilah kebiadaban para pelaku semakin menjadi-jadi. Mereka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Bahkan, para pelaku juga sempat memerkosa Vina secara bergiliran.
Aksi brutal kelompok geng motor yang menewaskan sejoli Vina dan Rizky itu berakhir di meja hijau. Dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan ini, tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati.
Selain tujuh terdakwa itu, ada lagi satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky yang juga telah diadili. Satu pelaku itu adalah Saka Tatal. Dalam perkara ini, ia dijatuhi delapan tahun penjara.
Fakta Terbaru Kematian VINA
Film VINA (Istimewa)
Tiga Pelaku Masih Buron
Delapan tahun berselang, dari 11 pelaku baru ada delapan orang yang telah diadili atas kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky. Sementara tiga pelaku lainnya hingga kini belum tertangkap alias masih buron.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, dalam isi dakwaan untuk pelaku Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani, tertera ada tiga nama pelaku yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Pihak keluarga pun telah berusaha keras untuk mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa Vina. Kakak Vina, Marliyana mengaku sudah berusaha keras untuk mencari tahu soal tiga pelaku yang masih buron.
Proses Pencarian Tiga Buron Masih Berlangsung
Polda Jawa Barat pun memberi kabar soal tiga nama buron tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menegaskan kasus itu masih didalami kepolisian.
"Tidak dihentikan, kita terus lakukan pengejaran," katanya.
Surawan juga memastikan pengejaran ketiga DPO ini masih terus dilakukan. Pihaknya menjamin akan melakukan segala upaya agar seluruh pelaku yang masih buron cepat tertangkap.
Polisi Bantah Salah Satu Buron Adalah Anak Polisi
Salah satu narasi yang beredar di medsos yaitu polisi disebut ikut andil menyembunyikan salah satu DPO tersebut lantaran berstatus anak dari anggota Polri.
Narasi itu kemudian ditepis Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menegaskan, anak dari anggota polisi justru adalah Rizky atau Eky yang menjadi korban pembunuh bersama Vina.
"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," katanya.
Identitas Asli Tiga Pelaku Buron Belum Ketahuan
Penyidik menemui kendala karena belum menemukan identitas asli dari ketiga DPO tersebut. Dari proses pemeriksaan hingga fakta di persidangan, identitas ketiga DPO itu hanya disebutkan bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
"Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri. Jadi kami berharap kalau ada berita yg mengaitkan mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui, bahkan disembunyikan polisi, itu tidak benar. Karena sesungguhnya, korban adalah anak dari anggota polisi, bukan pelakunya," ucap Jules Abraham.
Ia mengungkap, dari hasil pemeriksaan sejak 2016, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini. Ia menepis isu bahwa keberadaan ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.