RUU Kementerian dan Wantimpres Bakal Disahkan di Paripurna

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2024, 14:52
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan bahwa rancangan Undang-Undang mengenai Kementerian Negara serta RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan menjadi undang-undang pada Kamis, 19 September 2024 nanti.

Dia menjelaskan bahwa kedua draf RUU tersebut telah mendapat persetujuan dalam rapat kerja di Badan Legislasi bersama pemerintah, yang artinya RUU tersebut telah selesai dibahas pada tahap pertama dan akan dilanjutkan ke tahap kedua, yakni rapat paripurna.

"Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus (Badan Musyawarah)," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga: Prabowo Buat Jokowi Terharu Saat Paripurna Terakhir di IKN, Diungkap Luhut

Selain itu, ia juga menyatakan kemungkinan adanya pembahasan ulang ketika RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna, terutama mengenai mekanisme persyaratan untuk anggota Wantimpres.

Dalam RUU Wantimpres, isu mengenai kemungkinan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun menjadi anggota Wantimpres dikabarkan akan dihapus dalam rapat paripurna.

Menurut Wihadi, RUU tersebut juga memerlukan persetujuan dari anggota DPR untuk dapat disahkan.

Halaman
x|close