Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan bahwa rancangan Undang-Undang mengenai Kementerian Negara serta RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan menjadi undang-undang pada Kamis, 19 September 2024 nanti.
Dia menjelaskan bahwa kedua draf RUU tersebut telah mendapat persetujuan dalam rapat kerja di Badan Legislasi bersama pemerintah, yang artinya RUU tersebut telah selesai dibahas pada tahap pertama dan akan dilanjutkan ke tahap kedua, yakni rapat paripurna.
"Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus (Badan Musyawarah)," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Baca Juga: Prabowo Buat Jokowi Terharu Saat Paripurna Terakhir di IKN, Diungkap Luhut
Selain itu, ia juga menyatakan kemungkinan adanya pembahasan ulang ketika RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna, terutama mengenai mekanisme persyaratan untuk anggota Wantimpres.
Dalam RUU Wantimpres, isu mengenai kemungkinan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun menjadi anggota Wantimpres dikabarkan akan dihapus dalam rapat paripurna.
Menurut Wihadi, RUU tersebut juga memerlukan persetujuan dari anggota DPR untuk dapat disahkan.
"Saat ada pembahasan besok, pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan," ujar Wihadi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Senin, 9 September 2024, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Dasco: Kami Utamakan Aspirasi Rakyat Sebelum Gelar Paripurna RUU Pilkada
Salah satu perubahan utama dalam RUU tersebut adalah pada Pasal 15, yang memungkinkan presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan, tanpa terikat pada batas 34 kementerian seperti yang diatur dalam undang-undang lama.
Pada hari berikutnya, Selasa, 10 September 2024, Baleg DPR RI juga menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Beberapa kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait RUU Wantimpres termasuk perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Selain itu, ditambahkan syarat baru untuk menjadi anggota Wantimpres RI, yaitu tidak pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.