Selebgram Cantik Asal Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan di Kelab Malam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2024, 15:06
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Selebgram cantik asal Makassar, Saskia Andini Putri alias Loly Slavina, ditangkap polisi. Selebgram cantik asal Makassar, Saskia Andini Putri alias Loly Slavina, ditangkap polisi.

Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram cantik asal Makassar, Saskia Andini Putri alias Loly Slavina, ditangkap polisi.

Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial NS (27), di sebuah kelab malam di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian leher belakang dan goresan di wajah.

Tim penyidik Satreskrim telah memeriksa selebgram berusia 27 tahun itu di Mako Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. 

Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku dengan sengaja mendatangi korban di lokasi kelab malam tersebut dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menjambak rambut korban hingga melakukan pemukulan.

Baca Juga: Geger Selebgram Makassar Rahayu Maharani Bongkar Borok Suami, Sewa PSK Rp300 Ribu

Pelaku mengaku nekat menganiaya korban lantaran tersinggung dengan kata-kata kasar yang dilontarkan korban melalui akun sosial media Instagram milik rekannya. 

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Makassar. Sementara berkas perkaranya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk ditindaklanjuti. 

"Jadi ada kesalahpahaman saat korban maupun pelaku berada di dalam tempat hiburan ini, kemudian terjadi penganiayaan terhadap korban. Ada luka di kepala dan goresan, di jambak, serta luka di leher belakang karena dipukul," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa (17/9/2024).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun, 8 bulan penjara.

x|close