Kaesang Naik Jet Pribadi Berempat, Temannya yang Ditebengin Nggak Ikut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2024, 17:48
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kaesang Pangarep saat mendatangi kantor KPK. Kaesang Pangarep saat mendatangi kantor KPK.

Ntvnews.id, Jakarta - Ternyata Ketua Umum PSI yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, menumpang pesawat jet pribadi bukan hanya berdua istrinya, Erina Gudono. Tapi ada dua orang lainnya yang turut serta dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) itu.

"Yang bersangkutan pergi berempat ya, jadi Kaesang istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Menurut Pahala, total hanya ada empat orang dari rombongan Kaesang di pesawat itu. Paspampres yang biasa mengawal Kaesang selaku putra Presiden, tak ada di jet pribadi.

"(Di jet pribadi yang ada) Yang bersangkutan, istri, kakak istri, sama staf. Nggak ada Paspampres," kata Pahala.

Pahala belum bisa memastikan apakah teman dari Kaesang ikut juga saat itu. Sebab, Kaesang sebelumnya mengaku hanya nebeng pesawat temannya saat ke AS. Menurut Pahala, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu ada-tidaknya teman Kaesang tersebut di pesawat.

"Kan nanti kita tanya nih sama temannya," ucapnya.

Sebelumnya, Kaesang mengaku ia sebatas menumpang pada pesawat jet yang diperkirakan Gulfstream G650E itu.

"Dan tadi di dalam saya mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah," ujar Kaesang usai mendatangi KPK. 

Pesawat jet pribadi itu, diakui Kaesang sebagai milik temannya. "Nebeng pesawatnya temen saya," ucapnya.

Kaesang pun berjanji akan mengembalikan uang seharga tiket pesawat jet pribadi, apabila fasilitas itu dinyatakan KPK sebagai gratifikasi. 

"Yang bersangkutan ini udah udah bilang 'Oh ya kira-kira Rp90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket', ini kalau kita tetapkan milik negara ya," ujar Pahala.

Kaesang harus membayar Rp360 juta apabila fasilitas itu dinyatakan sebagai milik negara. KPK akan menentukan apakah fasilitas yang diterima, gratifikasi atau bukan dalam beberapa hari ke depan.

"Kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gua rasa 3, 4 hari selesai lah itu ya," tandas Pahala.

Halaman
x|close