Ntvnews.id, Jakarta - Tindak pencabulan terjadi di Gununghalu.Gununghalu adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
Tiga pemuda menjadi pelaku pencabulan kepada seorang anak di Bawah umur. Pelaku melakukan pencabulan tersebut di rumahnya.
"Ekpose Ungkap kasus penc4bul4n di bawah umur di Gunung Halu. Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto bersama Satreskrim Polres Cimahi menggelar konferensi pers ungkap kasus P3nc4bul4n di bawah umur di Mapolres Cimahi, Selasa, (17/9). Polres Cimahi kembali mengungkap peristiwa penc4bul4n terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. Korban P3nc4bul4n di Gununghalu, KBB, DS (12) dicabuli tiga orang. Polres Cimahi menangkap pelaku MHR (18) MDH (19) dan G (23). Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan p3nc4bul4n dilakukan selama dua hari. Hari pertama dilakukan oleh G dan hari kedua di rumah lainnya dilakukan secara bergantian. Atas perbuatan tersebut tersangka dijeral Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan p3rsetubuhan dengannya atau orang lain, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
???? : Taofik Achmad Hidayat/pojok_bandung
Editor: Yadi Supriyadi/pojok_bandung
#kriminal
#rud4paksa
#polrescimahi
#reels," tulis akun pojok bandung.
View this post on Instagram
Netizen pun prihatin akan Tindakan pencabulan tersebut.
"banyakin kejadian kaya gini yaampun, selalu waspada untuk para kaum cwek apalgi yg di bawah umur org tua nya harus waspada bgt," tulis mnda
"astaghfirullah apa ga mikirr panjang dlu sebelum ngelakuin hal se kotor itu?," tulis amanda.