Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa postur APBN 2025 tidak akan terdampak jika jumlah kementerian ditambah di era pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Menurutnya, alokasi anggaran untuk APBN 2025 sudah ditetapkan. Jika nantinya diperlukan perubahan, maka hal tersebut akan dimasukkan ke dalam APBN Perubahan (APBNP).
"Karena ini tidak ada hubungan dengan postur," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Baca Juga: Proses Naturalisasi Mees dan Eliano di DPR Berjalan Mulus, Tinggal Tunggu Rapat Paripurna
Selain itu, ia menjelaskan bahwa anggaran untuk kementerian baru nantinya tetap harus melalui persetujuan dari masing-masing komisi di DPR RI yang menjadi mitra kerja sesuai dengan bidangnya.
Selain itu, dalam Undang-Undang tentang APBN 2025 juga terdapat pasal yang memberikan kewenangan bagi Presiden terpilih untuk menambah atau membentuk kementerian dan badan baru, atau membagi kementerian yang sudah ada.
"Maka anggarannya kemudian disiapkan di cadangan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk membawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna DPR RI setelah semua fraksi partai politik memberikan pandangannya.
Baca Juga: Hari Ini DPR Percepat Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders
Perubahan dalam RUU ini termasuk penyisipan Pasal 6A yang berkaitan dengan pembentukan kementerian baru, serta Pasal 9A yang memungkinkan presiden mengubah unsur organisasi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
Salah satu perubahan penting lainnya adalah pada Pasal 15, yang memungkinkan presiden untuk menentukan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan negara, tanpa dibatasi oleh batas maksimal 34 kementerian seperti yang diatur dalam undang-undang sebelumnya.