Ntvnews.id, Jakarta - Ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41), divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Putusan itu dinilai sepadan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Vonis mati sepadan dengan catatan tidak ada remisi," ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Selasa (17/8/2024).
KPAI berharap Panca tak mendapatkan pengurangan hukuman dalam vonis mati ini. Sebab tindakan pelaku melanggar hak hidup seorang. Terlebih, korban merupakan darah dagingnya sendiri.
"Jangan sampai ada remisi, karena sangat jelas pelaku melanggar hak asasi manusia," ucapnya.
"Apalagi korban adalah anak kandung," imbuh Diyah.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Panca terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Atas perbuatannya, ia divonis mati oleh majelis hakim.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro, saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (17/9/2024).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.
Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menanggapi putusan itu, pihak Panca mengatakan akan melawan vonis dengan ajukan banding.
Diketahui, Panca membunuh empat anaknya yang masih kecil-kecil dengan cara dibekap. Mayat korban lalu dijejerkan berdampingan satu sama lain. Panca sempat merekam momen itu dan mengatakan akan menyusul mereka. Panca membunuh anaknya lantaran cemburu kepada istrinya.