Ntvnews.id, Jakarta - Ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah, (41) divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Panca lantas banding atas putusan hakim. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding tersebut.
"Kami berharap banding ditolak," ujar komisioner KPAI, Diyah Puspitasari, Selasa (17/8/2024).
KPAI ingin banding ditolak, agar hak anak bisa tetap didapat dalam perkara ini. "Demi hak anak korban yang sudah meninggal dunia agar tetap mendapatkan penegakan hukum bagi pelaku," ucapnya.
Menurut Diyah pembunuhan anak oleh orangtuanya adalah kasus pidana yang berat.
"Ini termasuk dalam kasus berat dan pelanggaran hidup seseorang terutama di kasus filicide rata-rata pelaku memang merencanakan, terutama di kasus ini ada satu orang perempuan yang menjadi KDRT dan empat orang anak yang meninggal dunia. Tuntutannya jelas pelanggaran terhadap UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan dengan perilakunya yang juga melakukan penelantaran pada anak-anak," papar Diyah.
Dalam kasus filisida, pelaku harus dihukum seberat mungkin. Diyah menganggap vonis mati yang dijatuhkan hakim PN Jaksel sudah tepat dan sepadan.
"Jadi jelas ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat penyiksaan dan perampasan hak hidup anak dengan terencana, maka tuntutan dan vonisnya harus seberat mungkin," jelas dia.
Diketahui, Panca membunuh empat anaknya yang masih kecil-kecil dengan cara dibekap. Mayat korban lalu dijejerkan berdampingan satu sama lain. Panca lalu merekam para korban dan mengatakan akan menyusul mereka. Panca membunuh anaknya gara-gara cemburu kepada istrinya.