Eks Anggota BPK Sampai Sewa Rumah di Kemang Buat Simpan Duit Cash Rp 40 M Hasil Korupsi BTS

NTVNews - 15 Mei 2024, 13:23
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi. (Antara) Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul mengaku menyimpan uang tunai itu di sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada Saudara. Saudara terima, kan? Terus uang itu dibawa ke mana?" tanya hakim Alfis Setyawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Saya simpan, Pak," jawab Achsanul.

"Di mana disimpan?" tanya hakim.

"Di sebuah rumah, Pak, di Kemang," jawab Achsanul.

Ia mengatakan, rumah di Kemang itu bukan merupakan rumah tinggal. Dia mengaku menyewa rumah itu sekitar 1 tahun.

"Di Kemang? Rumah siapa itu?" tanya hakim.

"Saya sewa, Pak," jawab Achsanul.

"Sewa?" tanya hakim.

"Iya," jawab Achsanul.

"Sewanya udah lama?" tanya hakim.

"Satu tahun kalau nggak salah," jawab Achsanul.

Hakim pun mencecar Achsanul terkait tujuan rumah itu disewa tapi tak ada yang menghuni. Achsanul mengatakan rumah itu sengaja disewa untuk menyimpan duit Rp 40 miliar itu.

"Oke, siapa yang tinggal di situ?" tanya hakim.

"Kosong, Yang Mulia," jawab Achsanul.

"Untuk apa sewa rumah di Kemang? Mubazir, Pak. Mubazir itu dekat dengan setan, kata agama kita kalau muslim kan gitu. Perbuatan mubazir itu kan dekat dengam setan gitu, iya kan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Achsanul.

"Untuk apa Bapak sewa rumah di Kemang? Bukannya murah rumah di Kemang itu, kan, untuk apa kalau nggak ditempati, nggak dihuni, gitu, dibiarin begitu. Untuk apa?" tanya hakim.

"Untuk menyimpan uang itu, Yang Mulia," jawab Achsanul.

"Untuk menjadi, jadi rumah itu disewa khusus untuk menyimpan uang itu?" tanya hakim.

"Iya," jawab Achsanul.

Achsanul menjelaskan alasannya menyimpan uang itu di rumah sewa tersebut. Dia memilih menyimpannya lantaran sembari berpikir terkait cara untuk mengembalikan uang tersebut.

"Saya nggak mungkin bawa pulang. Saya sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan dan kembalikannya kan utuh, Yang Mulia," jelas Achsanul.

Achsanul menjelaskan uang itu disimpan di mobil sebelum disimpan di rumah tersebut. Dia mengatakan dirinya dan terdakwa Sadikin Rusli saat itu sudah bersepakat untuk mengembalikan uang tersebut.

"Kemudian sebelum disimpan rumah di Kemang tadi, itu uang itu selama itu di mana, Pak?" tanya hakim.

"Di mobil, Yang Mulia," jawab Achsanul.

"Tak berisiko itu?" tanya hakim.

"Sangar berisiko, tapi saya nggak punya pilihan," jawab Achsanul.

"Nggak punya pilihan?" tanya hakim.

"Nggak punya pilihan. Saya tidak mau mengutak atik uang itu, makanya betul Pak Sadikin menyampaikan tidak mengambil uang itu karena kita bersepakat uang itu masih utuh, tidak kita kurangi," jawab Achsanul.

"Tujuannya menyimpan di rumah itu di Kemang itu apa tujuannya?" tanya hakim.

"Sedang berpikir bagaimana caranya mengembalikannya," jawab Achsanul.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo. Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

Atas hal tersebut, Achsanul Qosasi dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

x|close