Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024). Agenda sidang PK hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari para saksi fakta dan saksi ahli.
Kesaksian dari para saksi fakta dan saksi ahli diharapkan dapat membantu keenam terpidana yang sedang mencari keadilan. Diketahui, mereka telah divonis hukuman penjara seumur hidup sejak 2017 silam. Padahal menurut tim kuasa hukum banyak kejanggalan dari awal penanganan kasus ini. Terutama karena mengabaikan prinsip Miranda Rule.
"Dari awal sudah tidak benar. Karena mengabaikan prinsip Miranda Rule dimana saat diperiksa para terpidana tidak didampingi kuasa hukum. Bahkan mereka mengaku dianiaya dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang mereka tidak lakukan," kata salah satu anggota kuasa hukum, Asido Hutabarat saat diwawancara jurnalis NusantaraTV dalam program LiVE Breaking News Sidang PK 6 terpidana kasus Vina di PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).
Asido menyatakan prinsip Miranda Rule adalah prinsip hukum yang berlaku universal. Di mana tersangka wajib didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan.
"Tersangka berhak tidak menyampaikan apapun. Kesalahan dalam penanganan kasus ini basic sekali. Dari awal tidak benar," tandasnya.
"Prinsip Miranda Rule dimulai sejak penyidikan. Bukan di persidangan. Para terpidana sudah menyampaikan tapi diabaikan. Dari saat awal BAP mereka memperjuangkan keadilan," imbuhnya.
Selain itu, ungkap Asido, ada dua kejanggalan besar terkait senjata tajam dan kepemilikannya yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan di 2016 silam.
"Saat sidang 2016 senjata samurai tapi yang dihadirkan mandau. Pemilik mandau sudah dipenjara duluan. Namanya berbeda dari DPO yaitu Andika. Sedangkan yang ditangkap Rivaldy," beber Asido.
Karena itu, sambung Asido, Ketua Tim Kuasa Hukum Enam terpidana kasus Vina, Prof Otto Hasibuan sudah mengajukan permohonan supaya dilakukan pemeriksaan di TKP.
"Sehingga bisa dipastikan jaraknya, bagaimana peristiwanya dan yang mana barang buktinya," ujarnya.
Asido mengaku prihatin dengan proses hukum yang dijalani keenam terpidana kasus Vina. Saat kejadian seolah sudah tidak ada hukum di Indonesia.
"Mereka adalah anak-anak bangsa yang teraniaya. Saat ini Peradi hadir untuk membela bersama kuasa hukum lainnya menegakkan keadilan. Kasus ini diperhatikan secara internasional. Jangan sampai terulang lagi. Ada orang-orang tak bersalah harus mendekam di penjara 8 tahun. Kita selamatkan mereka," pungkasnya.
Penting untuk diketahui Miranda Rule adalah hak-hak konstitusional tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana. Hak-hak tersebut meliputi:
-Hak untuk tidak menjawab pertanyaan pejabat yang bersangkutan
-Hak untuk didampingi atau dihadirkan Penasihat Hukum
Prinsip Miranda Rule diakomodasi dalam KUHAP, khususnya dalam Pasal 54, 55, dan 114.
Dalam KUHAP, Pasal 114 menyatakan bahwa penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum sebelum melakukan pemeriksaan. Sementara itu, Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa hakim wajib menunjuk penasehat hukum bagi tersangka, bahkan jika tersangka menolak didampingi penasehat hukum.