Ntvnews.id, Jakarta - Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kini dihadirkan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eky.
Susno Duadji dihadirkan sidang ke kasus Vina Cirebon sebagai ahli dalam bidang penyidikan. Seperti diketahui, ia sudah berada di Polisi selama 35 tahun hingga sampai menyandang Jenderal Bintang tiga.
Baca Juga:
Bejat! Ayah Tega Lecehkan Anak Kandungnya Sendiri di Pondok Aren
MU Menang 7-0, Erik ten Hag Puji Langkah Marcus Rashford Beri Penalti ke Antony
Ketika Susno Duadji menjadi saksi, ia langsung dilempari beberapa pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai "Didalam memulai suatu proses yang bukan tertangkap tangan yang berdasarkan laporan polisi tadi dalam suatu tindak pidana, bagaimana proses di kepolisian biasanya?,"
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat tampil sebagai bintang tamu dalam program DonCast di NusantaraTV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer, Kamis, 25 Juli 2024.
"Pertama dilaporkan dulu, habis dilaporkan dan melaporkan bukan tindakan pidana, tapi ada suatu peristiwa yang terjadi di suatu tempat, diperkirakan waktunya kapan, barulah masuk penyelidikan," ungkap Susno Duadji, Rabu 18 September 2024.
"Peristiwanya itu apa?, oh ditemukan orang mati, nah orang mati pun belum tentu pidana, bisa saja mati karena serangan jantung, mati jatuh di pohon, mati digigit ular, jadi yang nentuin itu pidana atau tidak adalah hasil penyelidikan, setelah itu baru tim penyidik baru bergerak kalau itu sudah pidaha," lanjutnya.
Ia menambahkan lebih lanjut, jika untuk menentukan suatu kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti seperti saksi dan korban. Setelah itu proses penyelidikan akan dilakukan.
Sebagai tambahan informasi, enam terdakwa yang mengajukan PK dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di antaranya adalah Eka Sandi, Suprianto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldi.