Ntvnews.id, Hongkong - Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang berada di Hongkong mencapai sekitar 180 ribu orang. Dari jumlah itu, masalah yang kerap ditemukan yakni terkait keimigrasian.
"Yang menjadi persoalan, di antaranya terlibat sebagai korban dan pelaku kejahatan yang menjadi tanggung jawab kepolisian, dan pelanggaran kontrak atau worker contract breach," ujar praktisi hukum Tommy Tri Yunanto dalam keterangannya, Rabu, 18 September 2024.
Tommy turut dalam kunjungan kerja ke Hongkong bersama Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam, Irjen Pol Andry Wibowo.
Beberapa isu lain yang ditemui PMI di Hongkong, lanjut Andry, adanya PMI yang mencari suaka (assylum seeker) dengan berbagai alasan. Seperti persoalan rumah tangga atau relasi dekat dengan pasangannya, serta masalah masalah pribadi yang menjadi persoalan hukum di Hong Kong.
Menurut dia, sebagian besar warga Indonesia di Hongkong juga terjerat masalah overstay atau izin tinggal melebihi batas waktu.
"Mereka tidak mau kembali ke Tanah Air. Kami datang guna membantu memberikan pandangan terhadap payung hukum," tuturnya.
Adapun dari kunjungan kerja yang dilakukan selama tiga hari tersebut, berlangsung diskusi dengan Satgas Perlindungan PMI, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, kepolisian Hong Kong dan para PMI.
Dari diskusi diperoleh informasi bahwa jumlah pekerja migran Indonesia di Hong Kong didominasi perempuan. Sebagian besar mereka bekerja di sektor rumah tangga.
Menurut Andry, secara umum PMI memberikan kontribusi positif bagi ekonomi Hongkong. Dari penjelasan Satgas Perlindungan PMI Hong Kong, juga didapatkan informasi bahwa upaya pembinaan terhadap PMI dilakukan secara rutin dan berlangsung baik.
Ada 200-an LSM dan kurang-lebih 10 LSM aktif yang mengadvokasi para PMI di Hong Kong.
"Upaya kolaboratif Satgas Perlindungan PMI di Hong Kong juga dilakukan secara rutin bersama-sama dengan pemerintah lokal, melibatkan polisi Hong Kong, unsur LSM dan asosiasi PMI serta agen-agen PMI yang ada di Hong Kong," tuturnya.
Strategi dan operasionalisasi perlindungan PMI bisa menjadi model bagi perlindungan PMI di negara lain. Meskipun demikian, strategi penguatan perlindungan PMI di luar negeri masih memerlukan peningkatan, yang sejalan dengan peluang kerja di wilayah-wilayah pekerjaan yang lebih membutuhkan skill, yang selama ini belum banyak diminati oleh PMI .
"Perlindungan PMI di luar negeri merupakan upaya pemerintah RI untuk memastikan warga negara Indonesia terlindungi oleh pemerintah RI dimana pun mereka berada sebagai wujud mandat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas Andry.
Kunjungan kerja ini dilakukan guna memastikan perlindungan para PMI di Hongkong dilaksanakan secara efektif oleh Satgas Perlindungan PMI, yang meliputi unsur kementerian dan dinas tenaga kerja, Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri melalui konsul jenderal pemerintah RI di Hong Kong, serta unsur Imigrasi.