Ntvnews.id, Tblilis - Parlemen Georgia telah menyetujui RUU yang membatasi hak-hak LGBTQ+ di negara tersebut. RUU ini juga mencakup larangan pengibaran bendera LGBTQ+ di ruang publik.
Dilansir dari Anadolu, Kamis, 18 September 2024, dalam rapat pleno yang diadakan di ibu kota Tbilisi, sebanyak 84 anggota parlemen memberikan dukungan terhadap RUU tersebut.
RUU yang diajukan pada bulan Juni lalu ini akan memberikan dasar hukum untuk melarang berbagai hal, termasuk hak-hak LGBTQ+, pernikahan sesama jenis, dan operasi ganti kelamin.
Baca Juga: Demo LGBT Besar-besaran di Turki, Polisi Tangkap Pendukung Aksi
Selain itu, undang-undang ini akan melarang pengibaran bendera LGBTQ+ di tempat umum dan memperkenalkan penyensoran media.
Selama rapat pleno, sebagian besar anggota oposisi tidak hadir karena memboikot parlemen setelah pengesahan undang-undang Transparansi Pengaruh Asing yang kontroversial, yang juga mendapat kritik dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Meskipun parlemen telah mengesahkan RUU tersebut, undang-undang ini masih memerlukan tanda tangan Presiden Salome Zourabichvili untuk menjadi sah. Namun, Zourabichvili telah menyatakan niatnya untuk memveto RUU tersebut.
Sebaliknya, partai berkuasa Georgian Dream memiliki kekuatan untuk membatalkan veto tersebut, yang memungkinkan ketua parlemen menandatangani RUU secara resmi.
Pengesahan RUU ini terjadi menjelang pemilihan parlemen pada 26 Oktober, di mana partai Georgian Dream akan mencalonkan diri untuk masa jabatan keempat.