Tukang Pijat yang Mutilasi Pria di Malang Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 15 Tahun!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2024, 09:13
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pelaku Pembunuhan Ilustrasi Pelaku Pembunuhan (Pixabay)

Ntvnews.id, MalangPengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Abdul Rahman (44), yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap korban Adrian Pramono asal Surabaya, Jawa Timur.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang pada hari Rabu, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 338 dan 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, dikutip dari Antara pada Kamis, 19 September 2024.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Abdul Rahman ini lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, karena terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

Ilustrasi pembunuhan  <b>(freepik/ rawpixel.com)</b> Ilustrasi pembunuhan (freepik/ rawpixel.com)

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, menyatakan bahwa hukuman 15 tahun terhadap Abdul Rahman dianggap terlalu ringan. Oleh karena itu, keputusan ini akan dikonsultasikan dengan pihak internal Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Ia menambahkan bahwa hasil dari koordinasi tersebut nantinya akan diupayakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang.

"Kami menghormati keputusan pengadilan tersebut, namun kami berencana untuk melaporkan putusan kepada pimpinan dan kemungkinan besar akan mengajukan upaya hukum," ungkap Fahmi.

Halaman
x|close