Apa Itu KPPS dalam Pemilu? Berikut Penjelasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2024, 11:33
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara) Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Saat Pemilu digelar, perhatian kita sering terfokus pada kandidat, debat politik, atau hasil akhir yang diumumkan.

Namun, ada sosok-sosok tak terlihat yang bekerja keras demi memastikan setiap suara dihitung dengan jujur dan adil, mereka adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga:

Profil Kombes Bastoni, eks Kapolres Kapolres Metro Jaksel yang Meninggal Dunia Usai Lawan Penyakit Ini

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Keok ke Rp15.343 per Dolar AS

Tanpa peran penting KPPS, proses pemilu yang lancar, tertib, dan transparan tak akan terwujud. Jadi, apa sebenarnya KPPS, dan apa saja tugas serta tanggung jawab mereka?

Berikut adalah penjelasannya

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengelola pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS terdiri dari individu-individu yang berdedikasi untuk menjalankan seluruh proses pemilihan, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara di tingkat TPS.

KPPS menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip-prinsip mendasar yang menjadi landasan integritas pemilu, di antaranya:

  • Mandiri
  • Jujur dan Adil
  • Kepastian Hukum
  • Tertib dan Terbuka
  • Proporsional dan Profesional
  • Efektif dan Efisien
  • Akuntabel serta Aksesibilitas

Dengan memegang teguh asas-asas ini, KPPS berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang bebas dari kecurangan dan berjalan sesuai dengan aturan hukum.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

Tugas KPPS

Sebagai garda terdepan pelaksanaan pemungutan suara, KPPS memegang sejumlah tugas krusial di TPS:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

2. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih agar mereka menggunakan hak suaranya di TPS.

3. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.

4. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara secara transparan dan sesuai prosedur.

5. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi, pengawas, dan pihak terkait lainnya.

6. Memberikan pelayanan khusus bagi pemilih yang berkebutuhan khusus.

7. Mengamankan kotak suara setelah proses penghitungan selesai dan memastikan kotak suara disegel sebelum dikirimkan.

Wewenang KPPS

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS juga memiliki sejumlah wewenang, seperti:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Menangani temuan atau laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, atau masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

Menjaga keamanan kotak suara setelah penghitungan suara dan memastikan kotak suara dikirim dengan aman.

Di sisi lain, KPPS juga memiliki kewajiban, seperti:

Menempelkan DPT di TPS, sehingga pemilih bisa mengecek namanya.

Menjaga integritas penghitungan suara dan menyerahkan hasil penghitungan ke PPS dengan aman.

Melaporkan segera segala permasalahan yang terjadi pada hari pemungutan suara.

Menjadi Anggota KPPS

Bagi Anda yang ingin berpartisipasi sebagai anggota KPPS, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
  2. Salinan KTP elektronik (e-KTP) dan ijazah terakhir minimal SMA/sederajat.
  3. Surat pernyataan bermeterai, menyatakan kesediaan mematuhi aturan dan integritas.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, termasuk pemeriksaan tekanan darah dan kadar gula darah.
  5. Pas foto berwarna 4x6 serta daftar riwayat hidup.

Meski tidak selalu mendapat sorotan, KPPS adalah garda penting yang menjaga demokrasi tetap berjalan di akar rumput. Mereka bekerja dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan setiap suara dihitung secara jujur dan adil.

Jadi, di balik layar proses pemungutan suara yang tampak sederhana, KPPS adalah para pahlawan yang memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan hak setiap pemilih dihormati.

TERKINI

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:40 WIB

Buron Kasus Judol Indonesia Tertangkap di Filipina

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:39 WIB

Geger Kasus Wanita Bunuh 14 Temannya Pakai Sianida

Luar Negeri Jumat, 22 Nov 2024 | 08:10 WIB

Kapan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang Baru Dilantik?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:56 WIB

DPR Buka Suara Soal PPN Naik Jadi 21 Persen

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

Kapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

KPU Sebut TPS Pilkada Dapat Dipindahkan Jika Hujan

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:25 WIB
Load More
x|close